Definisi Profesi
Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
· Tiga (3) Ciri Utama Profesi
1. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah
profesi;
2. Pelatihan tersebut meliputi komponen
intelektual yang signifikan;
3. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa
yang penting kepada masyarakat.
· Tiga (3) Ciri Tambahan Profesi
1.
Adanya proses lisensi atau sertifikat;
2.
Adanya organisasi;
3.
Otonomi dalam pekerjaannya.
· Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan;
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi
· Etika terbagi atas 2 bidang besar
1.
Etika umum
1.1 Prinsip;
1.2 Moral.
2.
Etika khusus
2.1 Etika Individu;
2.2 Etika Sosial.
Etika sosial yang hanya berlaku bagi
kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik.
· Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai
dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
· Sifat Kode Etik Profesional
Sifat dan orientasi kode etik
hendaknya:
1.
Singkat;
2.
Sederhana;
3.
Jelas dan Konsisten;
4.
Masuk Akal;
5.
Dapat Diterima;
6.
Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7.
Komprehensif dan Lengkap, dan
8.
Positif dalam Formulasinya.
· Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:
1.
Rekan,
2.
Profesi,
3.
Badan,
4.
Nasabah/Pemakai,
5.
Negara, dan
6.
Masyarakat.
· Kode Etik Ilmuwan Informasi
Pada tahun 1895 muncullah istilah
dokumentasi sedangkan orang yang bergerak dalam bidang dokumentasi menyebut
diri mereka sebagai dokumentalis, digunakan di Eropa Barat.
Di AS, istilah dokumentasi diganti
menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti
menjadi American Society for Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee
yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals.
Kode etik yang dihasilkan terdiri
dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada
pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi.
Kesulitan menyusun kode etik
menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana
seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode
etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan
bagi kepentingan siapa.
· Profesionalisme
Profesionalisme adalah suatu paham
yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat,
berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta
ikrar untuk menerima panggilan tersebut– dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan
pertolongan
kepada sesama yang tengah dirundung
kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
(Wignjosoebroto, 1999).
· Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1.
kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan
demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak
terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil;
2. kerja seorang profesional itu harus
dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui
proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat;
3. kerja seorang profesional –diukur dengan
kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme
kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam
sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak
seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan
dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa
dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup
dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak
mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh
profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas
dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun
kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi;
b.
Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang
mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
http://pebrianoramadhan.blogspot.com/2014/04/profesi-kode-etik-dan-profesionalisme.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar