Senin, 09 Januari 2012

LEMBAGA PEMASYARAKATAN


Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LP di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.
Lembaga Pemasyarakatan mendapat kritik atas perlakuan terhadap para narapidana. Pada tahun 2006, hampir 10% diantaranya meninggal dalam lapas. Sebagian besar napi yang meninggal karena telah menderita sakit sebelum masuk penjara, dan ketika dalam penjara kondisi kesehatan mereka semakin parah karena kurangnya perawatan, rendahnya gizi makanan, serta buruknya sanitasi dalam lingkungan penjara. Lapas juga disorot menghadapi persoalan beredarnya obat-obatan terlarang di kalangan napi dan tahanan, serta kelebihan penghuni.
Namun kebalikan dari hal tersebut di atas, pada awal tahun 2010 terkuak kasus narapidana bernama Arthalita Suryani yang menjalani masa hukumannya di blok anggrek Rutan Pondok Bambu, Jakarta yang memiliki ruang karaoke pribadi dalam sel kurungannya berikut fasilitas pendingin udara (AC) dan dilengkapi kulkas beserta 1 set komputer jaringan guna memudahkan aktifitasnya mengontrol kegiatannya di luar rutan melalui internet. Sungguh kenyataan yang amat ironis
Minimnya pembinaan yang dilakukan menjadikan lembaga pemasyarakatan bagaikan “sekolah tinggi ilmu kejahatan” bagi narapidana karena memberinya ilmu yang lebih mumpuni untuk melakukan kejahatan yang terencana, bahkan terorganisir melalui teman-temannya di dalam penjara, setelah kelak mereka menghirup udara bebas.


Ø  Menurut saya permasalahan dari lembaga pemasyarakatan adalah pelaksanaan pemasyarakatan di Indonesia masih berhadapan dengan sejumlah masalah mulai dari bangunan atau gedung yang masih merupakan peninggalan jaman kolonial Belanda yang sarat dengan potret kepenjaraan, keterbatasan pemahaman sumber daya manusia tentang filosofi pemasyarakatan, anggaran yang sangat minim, prisonisasi, sampai pada stigmatisasi yang membuat mantan narapidana belum bisa diterima oleh masyarakat dengan baik ketika mereka menghirup udara bebas.
Ø  Berbagai bentuk diskusi dan seminar berulangkali dilakukan. Begitu juga dengan opini yang membahas persoalan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun sepertinya semua berlalu begitu saja tanpa ada upaya konkret untuk mengubah kondisi yang sudah terlalu parah tersebut. Bahkan otoritas yang paling bertanggungjawab dalam manajemen penjara di Indonesia, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tidak melakukan perubahan apa-apa dengan alasan keterbatasan dana dan sumber daya manusia. Menyadari berbagai permasalahan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan yang tak pernah selesai, maka perlu dilakukan reformasi atau langkah-langkah yang bersifat revolusioner. Dalam hal ini, privatisasi atau swastanisasi lembaga pemasyarakatan dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar