Kebutuhan akan Internet semakin meningkat. Selain sebagai
sumber informasi, internet juga digunakan untuk kegiatan komunitas dan
komersial. Seiring dengan perkembangan internet, muncul lah berbagai modus kejahatan
yang biasa disebut dengan “Cybercrime”.
Berbagai modus kejahatan dalam teknologi informasi secara
umum dapat diartikan sebagai pengaksesan secara illegal. Berikut ini akan
dijelaskan mengenai karakteristik dan jenis-jenis cybercrime.
Karakteristik Cybercrime
Terdapat dua jenis kejahatan yang dikenal dalam kejahatan
konvensional, yaitu ;
1. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Merupakan kejahatan secara konvensional seperti perampokkan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan
kerah putih ( white collar crime)
Merupakan kejahatan yang terbagi menjadi 4 kelompok yaitu
kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Selain dua model diatas, kejahatan di dunia maya memiliki
karakter-karakter unik seperti ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku
kejahatan, modus kejahatan dan jenis kerugian yang ditimbulkan.
Jenis Cybercrime
Jenis cybercrime dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu
berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, motif kegiatan dan sasaran
kejahatan. Berikut ini adalah jenis- jenis cybercrime berdasarkan jenis
aktivitas yang dilakukan :
a. Unauthorized
Access
Merupakan kejahatan yang terjadi bila seseorang memasuki
suatu sistem jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan pemiliknya. Contohnya : probing dan portscanning.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
informasi yang tidak benar, tidak etis, dianggap melanggar hokum dan mengganggu
ketertiban umum. Contohnya : penyebaran pornografi.
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Pada umumnya penyebaran virus dilakukan melalui email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari bahkan
mengirim virus tersebut ke tempat lain melalui virus.
d. Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan
data dokumen penting seperti yang dimiliki oleh instusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage adalah kejahatan dengan melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain yang memanfaatkan jaringan internet dengan
memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Sedangkan sabotage and
extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak,
bahkan menghancurkan data, program komputer atau sistem jaringan computer yang
terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Merupakan kejahatan yang bertujuan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan ini menyerupai
terror yang ditujukan kepada seseorang dengan menggunakan media internet
seperti melalui email.
g. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain lalu digunakan dalam transaksi kegiatan di internet.
h. Hacking dan
Cracker
Pada umumnya, banyak yang keliru menafsirkan hacker dengan
cracker. Sebenarnya hacker merupakan seseorang yang mempelajari sistem komputer
secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk hal yang positif.
Sedangkan cracker merupakan hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal
yang negatif.
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan
typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain yang
mirip dengan nama domain orang lain. Nama domain tersebut merupakan nama domain
saingan perusahaan.
j. Hijacking
Merupakan kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain.
Contoh : software piracy (pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorism
Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman
terhadap pemerintah atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Jika berasarkan motif serangannya, cybercrime digolongkan
menjadi :
Ø Cybercrime sebagai
tindakan murni criminal
Merupakan kejahatan dengan motif kriminalitas yang biasanya
menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh : carding dan
spamming.
Ø Cybercrime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Ø Motif kejahatan ini
cukup sulit ditentukan, apakah termasuk tindak kriminal atau bukan, karena
motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contoh : probing atau
portscanning
Sedangkan bila berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime
digolongkan dalam 3 kelompok yaitu :
1. Cybercrime
yang menyerang individu (Against Person)
Serangan ini ditujukan kepada individu yang memiliki sifat
atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh : pornografi,
cyberstalking dan cyber-Tresspass (kegiatan yang melanggar privasi orang lain
seperti Web Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain lain).
2. Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Serangan ini dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak
kepemilikan orang lain seperti carding, cybersquating, hijacking, data forgery,
pencurian informasi dan kegiatan-kegiatan yang bersifat merugikan hak milik
orang lain.
3. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menyerang
pemerintahan. Contoh : cyber terrorism.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar