berikut ini saya akan
memaparkan beberapa kasus yang berhubungan dengan hak cipta :
1. Pembajakan cd dan software pemograman.
Jakarta – Penyidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas
Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari
Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh
IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS
HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa
di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka
diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
2. Kasus pelanggaran Hak cipta yang
dilakukan oleh tempat karaoke Inul vizta
Business karoke di
indonesia semakin hari semakin banyak, namun ternyata business karaoke pun
mempunyai ijin yang rumit karena berhubungan dengan karya cipta seseorang yang
dipakai dalam business tersebut. Dan sekitar tahun 2013 ada kasus dimana pihak
inul vizta digugat oleh pihak KCI, karena Kci menerima laporan bahwa pihak inul
vizta menyalahi kontrak yang disepakati dalam hal ini adalah royalti yang
dibayarkan oleh pihak inul vista ke KCI untuk para pencipta lagu yang lagunya
dipakai oleh pihak inul vizta tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati, dan
dalam hal ini salah satu pencipta lagu yang mengguggat inul vista adalah dedy
dores, namun akhirnya permsalahan ini diselesaikan di pengadilan niaga dan akan
dicari unsur kelalaina dari pihak inul vizta dimana.
3. Para Artis Penyanyi mendatangi kantor
Haki
Dimana para artis ini
merasa cd-cd bajakan lagu-lagu milik mereka semakin hari semakin banyak
sehingga album yang mereka buat dan jual secara resmi menjadi tidak laku dan
mengurangi royalti yang diterima oleh para penyanyi tersebut “sambu ahmad dhani
yang berbicara mewakili artis penyayi yang lain”.
4. SBS menggugat salah satu media televis
swasta Indonesia
Ya berita terbaru yang
paling hangat saat ini dan menjadi trending topic adalah kasus penayangan dang
penggunaan nama serta judul dan alur drama korea yang ditayangkan oleh sbs dan
ditayangkan oleh salah satu media televisi swasta indonesia dimana salah satu
pemerennya adalah Nikita willy. Dimana dalam kasus ini pihak SBS sedang mencari
cara menggugat media televisa atas penayangan dan penjiplakan drama yang sama
versi indonsia, namun pihak media televisi swasta tersebut berdalih sudah
mendapatkan lisensi dan ijin pembuatan drama yang sama oleh pihak sbs, dan
sampai sekarang kasus ini masih bergulir.
Sumber : http://ditoo-d-cerberuz.blogspot.com/2014/06/contoh-kasus-pelanggaran-uu-ite.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar