Cyberlaw
di Indonesia
Munculnya cyberlaw di Indonesia dimulai
sebelum tahun 1999. Fokus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang
generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama
seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature
dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic
commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai
transaksi elektronik lainnya.
Cyberlaw digunakan untuk mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada cyberlaw ini
juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah
disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54
pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu :
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan
permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Ada satu hal yang menarik mengenai
rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan terotori. Misalkan, seorang cracker
dari sebuah Negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di
Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas
cracking-nya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang
bersangkutan. Yang dapat dilakukan adalah menangkap cracker ini jika dia
mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan/hak untuk
mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Cyberlaw
di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan
cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini
adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda
tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act
1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
Cyberlaw
di Amerika Serikat
Di Amerika, cyberlaw yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika
Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform
State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia,
Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka
sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian
yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan
tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai
media perjanjian yang layak.
Computer
Crime Act ( Malaysia )
Computer Crime Act adalah sebuah
undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan
dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan komputer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) merupakan cyberlaw (undang-undang) yang digunakan untuk memberikan
dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan
tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang
termasuk kategori cybercrime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak
langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk
mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses
komunikasi terjadi.
Council
of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on
Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan
hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber
Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan
kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan
kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of
Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi
Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber
Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu
kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau internet terutama pelanggaran
hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah
untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cybercrime, pencarian
jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar